Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka menjamin bahwa pedoman Gratifikasi dapat diketahui oleh Insan BPN RI dan/atau Pejabat Lainnya, UPG melakukan hal-hal sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. mencantumkan ketentuan larangan penerimaan/pemberian Gratifikasi pada setiap kegiatan terkait pihak ketiga; b. memberikan informasi kepada Insan BPN RI dan/atau Pejabat Lainnya, terkait dengan adanya pedoman Gratifikasi.
Koreksi Anda