Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam rangka menjamin bahwa pedoman Gratifikasi dapat diketahui oleh Insan BPN RI dan/atau Pejabat Lainnya, UPG melakukan hal-hal sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mencantumkan ketentuan larangan penerimaan/pemberian Gratifikasi pada setiap kegiatan terkait pihak ketiga;
b. memberikan informasi kepada Insan BPN RI dan/atau Pejabat Lainnya, terkait dengan adanya pedoman Gratifikasi.
Koreksi Anda
