Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Tugas dan Wewenang UPG sebagai pelaksana pengendalian Gratifikasi di lingkungan BPN RI, yaitu:
a. menerima laporan Gratifikasi dari Insan BPN RI dan/atau Pejabat Lainnya;
b. melakukan konfirmasi atas laporan Gratifikasi kepada penerima atau pemberi Gratifikasi;
c. melakukan proses penanganan laporan Gratifikasi yang diterima;
d. meminta data dan informasi kepada unit kerja tertentu, Insan BPN RI dan/atau Pejabat Lainnya terkait pemantauan penerapan program pengendalian Gratifikasi;
e. melaporkan hasil penanganan laporan Gratifikasi kepada Kepala Badan;
dan
f. melakukan koordinasi, konsultasi dan surat-menyurat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama BPN RI.
Koreksi Anda
