Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan Wewenang UPG sebagai pelaksana pengendalian Gratifikasi di lingkungan BPN RI, yaitu: a. menerima laporan Gratifikasi dari Insan BPN RI dan/atau Pejabat Lainnya; b. melakukan konfirmasi atas laporan Gratifikasi kepada penerima atau pemberi Gratifikasi; c. melakukan proses penanganan laporan Gratifikasi yang diterima; d. meminta data dan informasi kepada unit kerja tertentu, Insan BPN RI dan/atau Pejabat Lainnya terkait pemantauan penerapan program pengendalian Gratifikasi; e. melaporkan hasil penanganan laporan Gratifikasi kepada Kepala Badan; dan f. melakukan koordinasi, konsultasi dan surat-menyurat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama BPN RI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Pasal.id