Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Susunan keanggotaan UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari unsur:
a. Sekretariat Utama selaku Ketua merangkap anggota;
b. Inspektorat Utama selaku anggota; dan
c. pejabat lain yang ditunjuk selaku anggota.
(3) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) dan bersifat ad hoc.
Koreksi Anda
