Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Susunan keanggotaan UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari unsur: a. Sekretariat Utama selaku Ketua merangkap anggota; b. Inspektorat Utama selaku anggota; dan c. pejabat lain yang ditunjuk selaku anggota. (3) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) dan bersifat ad hoc.
Koreksi Anda