Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap penerimaan sehubungan dengan Gratifikasi wajib dilaporkan oleh Insan BPN RI dan/atau Pejabat Lainnya kepada UPG dengan mengisi formulir pelaporan baik melalui surat maupun surat elektronik sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
(2) Pelaporan melalui surat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. www.bpn.go.id; dan/atau
b. upg@bpn.go.id
Koreksi Anda
