Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Insan BPN RI dan/atau Pejabat Lainnya wajib melaporkan segala bentuk penerimaan dan/atau pemberian sehubungan dengan Gratifikasi.
Koreksi Anda