Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Insan BPN RI dan/atau Pejabat Lainnya wajib melaporkan segala bentuk penerimaan dan/atau pemberian sehubungan dengan Gratifikasi.
Koreksi Anda
