Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat peraturan ini mulai berlaku,Pegawai yang sedang menjalani tugas belajar atau cuti sebelum berlakunya peraturan ini dan saat berlakunya peraturan ini masih menjalani tugas belajar atau cuti dimaksud, kepadayang bersangkutan tidak diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerjasampai dengan 31 Desember 2014. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda