Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, hukuman disiplin yang dijatuhkan sebelum peraturan iniditetapkan dinyatakan tetap berlaku,kepada yang bersangkutan tidak diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerjasampai dengan 31 Desember 2014.
Koreksi Anda
