Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat peraturan ini mulai berlaku,Pegawai yang sedang menjalani pemberhentian sementaradari jabatan pegawai negeri dan sampai dengan mulai berlakunya peraturan inimasih dalam status pemberhentian sementara dari jabatan pegawai negeri,diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuandalam peraturan ini.
Koreksi Anda