Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan penghitungan dan pembayaran tunjangan kinerja pegawai, maka akan dilaksanakan pemantauan dan evaluasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Inspektur Utama menunjuk Tim yang bertanggung jawab melakukan audit terhadap Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan hasil audit dilaporkan kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Utama.
b. Inspektorat Utama melaksanakan evaluasi pelaksanaan penghitungan dan pembayaran tunjangan kinerja pegawai dan hasil evaluasi dilaporkan kepada Menteri/Kepala.
Koreksi Anda
