Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi pegawai yang pindah tugas pada satuan kerja lain, dan satuan kerja tujuan belum mampu membayar tunjangan kinerja, pembayaran tunjangan kinerjanya dibayarkan oleh satuan kerja asal.
Koreksi Anda