Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Biro Organisasi dan Kepegawaian melalui Bagian Umum Kepegawaian melakukan perhitungan besarnya tunjangan kinerja bagi masing- masing pegawai.
(2) Daftar rekapitulasi perhitungan besarnya tunjangan kinerja yang akan diperoleh pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 diserahkan kepada Biro Keuangan dan Pelaksanaan Anggaran melalui Kepala Bagian Anggaran dan PNBP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(3) Tata cara pencairan tunjangan kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
