Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional mengumpulkan seluruh daftar rekapitulasi Pegawai yang berhak memperoleh Tunjangan Kinerja di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasionaldan Kantor Pertanahan di wilayahnya, dan selanjutnya dilakukan perhitungan besarnya tunjangan kinerja bagi masing-masing pegawai dengan memperhatikan tata cara pengurangan dan penambahan Tunjangan Kinerja.
(2) Daftar rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian pada bulan berikutnya paling lambat tanggal 5.
(3) Dalam hal tanggal 5 merupakan hari libur, maka daftar rekapitulasi disampaikan pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda
