Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Pertanahan mengumpulkan seluruh daftar rekapitulasi Pegawai yang berhak memperoleh Tunjangan Kinerja dan selanjutnya dilakukan perhitungan besarnya tunjangan kinerja bagi masing-masing pegawai dengan memperhatikan tata cara pengurangan dan penambahan Tunjangan Kinerja.
(2) Hasil rekapitulasi dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setiap tanggal 2.
(3) Dalam hal tanggal 2 merupakan hari libur, maka daftar rekapitulasi disampaikan pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda
