Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan rekapitulasi kehadiran, pelaksanaan cuti dan penegakan disiplin terhadap Pegawai dilakukan setiap bulan.
(2) Setiap unit kerja Biro/Direktorat/Pusat/Inspektorat/STPN menyampaikan daftar rekapitulasi kehadiran pegawai di unit kerjanya yang berhak memperoleh tunjangan kinerja pegawai danSurat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon II pada setiap akhir bulan berjalan.
(3) Daftar rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian pada bulan www.djpp.kemenkumham.go.id
berikutnya paling lambat tanggal 5.
(4) Dalam hal tanggal 5 merupakan hari libur, maka daftar rekapitulasi disampaikan pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda
