Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan Sangat Baik (Amat Baik), maka pada tahun berikutnya kepada Pegawai tersebut diberikan penambahan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari selisih besaran Tunjangan Kinerja yang diterimanya dengan besaran Tunjangan Kinerja kelas jabatan 1 (satu) tingkat diatasnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Pasal.id