Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan Sangat Baik (Amat Baik), maka pada tahun berikutnya kepada Pegawai tersebut diberikan penambahan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari selisih besaran Tunjangan Kinerja yang diterimanya dengan besaran Tunjangan Kinerja kelas jabatan 1 (satu) tingkat diatasnya.
Koreksi Anda
