Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan cuti dibayarkandenganpersentase sebagai berikut: a. Pegawai yang mengambil cuti tahunan dibayarkan sebesar 100% (seratus persen); b. Pegawai yang mengambil cuti besar dibayarkan 70% (tujuh puluh persen) setiap bulan; c. Pegawai yang mengambil cuti alasan penting dibayarkan 70% (tujuh puluh persen)setiap bulan; d. Pegawai yang melaksanakan cuti bersalin dibayarkan sebagai berikut: 1) Pegawai yang mengambil cuti bersalin untuk melaksanakan persalinan anak pertama sampai dengan kedua,dibayarkan sebesar 100% (seratus persen); 2) Pegawai yang mengambil cuti bersalin untuk melaksanakan persalinan anak ketiga, dibayarkan sebagai berikut: a) bulan pertama sebesar 60% (enam puluh persen); b) bulan kedua sebesar 30% (tiga puluh persen); dan c) bulan ketiga sebesar 20% (dua puluh persen). e. Pegawai yang melaksanakan cuti sakit dibayarkan sebagaiberikut: 1) sakit selama 3 (tiga) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari sebesar 100% (seratus persen); 2) sakit selama 15 (lima belas) hari sampai dengan 1 (satu) bulan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); www.djpp.kemenkumham.go.id 3) sakit selama 1 (satu) bulan sampai dengan 3 (tiga) bulan sebesar50% (lima puluh persen); 4) sakit lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan sebesar 30%(tiga puluh persen); atau 5) sakit lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 18 (delapan belas) bulansebesar 20% (dua puluh persen). 6) sakit lebih dari 18 (delapan belas) bulansebesar 10% (sepuluh persen).
Koreksi Anda