Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan cuti dibayarkandenganpersentase sebagai berikut:
a. Pegawai yang mengambil cuti tahunan dibayarkan sebesar 100% (seratus persen);
b. Pegawai yang mengambil cuti besar dibayarkan 70% (tujuh puluh persen) setiap bulan;
c. Pegawai yang mengambil cuti alasan penting dibayarkan 70% (tujuh puluh persen)setiap bulan;
d. Pegawai yang melaksanakan cuti bersalin dibayarkan sebagai berikut:
1) Pegawai yang mengambil cuti bersalin untuk melaksanakan persalinan anak pertama sampai dengan kedua,dibayarkan sebesar 100% (seratus persen);
2) Pegawai yang mengambil cuti bersalin untuk melaksanakan persalinan anak ketiga, dibayarkan sebagai berikut:
a) bulan pertama sebesar 60% (enam puluh persen);
b) bulan kedua sebesar 30% (tiga puluh persen); dan c) bulan ketiga sebesar 20% (dua puluh persen).
e. Pegawai yang melaksanakan cuti sakit dibayarkan sebagaiberikut:
1) sakit selama 3 (tiga) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari sebesar 100% (seratus persen);
2) sakit selama 15 (lima belas) hari sampai dengan 1 (satu) bulan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
www.djpp.kemenkumham.go.id
3) sakit selama 1 (satu) bulan sampai dengan 3 (tiga) bulan sebesar50% (lima puluh persen);
4) sakit lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan sebesar 30%(tiga puluh persen); atau 5) sakit lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 18 (delapan belas) bulansebesar 20% (dua puluh persen).
6) sakit lebih dari 18 (delapan belas) bulansebesar 10% (sepuluh persen).
Koreksi Anda
