Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. hukuman disiplin ringan 1) sebesar 20% (dua puluh persen) selama 1 (satu) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan;
2) sebesar 30% (tiga puluh persen) selama 2 (dua) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis; dan 3) sebesar 40% (empat puluh persen) selama 3 (tiga) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secaratertulis.
b. hukuman disiplin sedang 1) sebesar 40% (empat puluh persen) selama 6 (enam) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
2) sebesar 50% (lima puluh persen) selama 8 (delapan) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan 3) sebesar 60% (enam puluh persen) selama 10 (sepuluh) bulan, jikaPegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkatsetingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
c. hukuman disiplin berat 1) sebesar 60% (enam puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan www.djpp.kemenkumham.go.id
pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
2) sebesar 70% (tujuh puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
3) sebesar 80% (delapan puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan; dan 4) sebesar 100% (seratus persen), jika Pegawai dijatuhi hukumandisiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaansendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat dan mengajukanbanding administratif.
(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang dijatuhihukuman disiplin ringan, sedang, atau berat sebagaimana dimaksudpada ayat (1) berlaku sejak penetapan keputusan penjatuhan hukumandisiplin.
Koreksi Anda
