Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan/izin, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen), sedangkan Pegawai yang tidak masuk kerja dengan keterangan/izin, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1,5% (satu setengah persen) untuk tiap satu hari tidak masuk kerja. (2) Pegawai yang masuk kerja namun tidak berada di tempat tugas pada hari dan jam kerja dengan keterangan/izin dari atasan langsung, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen). www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pegawai yang tidak berada di tempat tugas selama 7½ (tujuh setengah) jam atau lebih dalam 1 (satu) hari kerja sehari tanpa keterangan/izin diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen). (4) Pegawai yang mendapat surat tugas melakukan perjalanan dinas dalam/luar kota dan mendapatkan biaya yang dibebankan pada APBN/APBD/pihak lain, tidak melakukan pengisian daftar hadir masuk/pulang kerja dan diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen). (5) Pegawai yang melaksanakan tugas di luar kantor pada hari dan jam kerja dan tidak mendapat surat tugas melakukan perjalanan dinas dalam/luar kota yang karena satu dan lain hal tidak memungkinkan untuk mengisi daftar hadir masuk/pulang kerja, dengan bukti surat keterangan dari atasan langsung diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Pasal.id