Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja diberikan kepada: a. Pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan dibawah nilai Baik; b. Pegawai yang terlambat masuk kerja pada bulan berjalan, maka pada bulan berikutnya kepada pegawai tersebut diberikan pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana diatur dalam www.djpp.kemenkumham.go.id Lampiran II Peraturan ini; c. Pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya pada bulan berjalan, maka pada bulan berikutnya kepada pegawai tersebut diberikan pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan ini; d. Pegawai yang tidak mengisi/merekam kedatangan dan pulang kerja menggunakan daftar hadir elektronik; dan/atau e. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin. (2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diatur sebagai berikut: a. Pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada SKP tahun berjalan adalah nilai Cukup, maka pada tahun berikutnya kepada pegawai tersebut diberikan pengurangan tunjangan kinerjanya sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari tunjangan kinerja yang diterimanya; b. Pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada SKP tahun berjalan adalah nilai Kurang (Sedang), maka pada tahun berikutnya kepada pegawai tersebut diberikan pengurangan tunjangan kinerjanya sebesar 50% (lima puluh persen) dari tunjangan kinerja yang diterimanya; c. Pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada SKP tahun berjalan adalah nilai Buruk (Kurang), maka pada tahun berikutnya kepada pegawai tersebut diberikan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tunjangan kinerja yang diterimanya. (3) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diatur sebagai berikut: a. Pengurangan sebesar 3% (tiga persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja; dan b. Paling banyak sebesar 100% (seratus persen) untuk tiap 1 (satu) bulan tidak masuk kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Pasal.id