Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai dinyatakan melanggar ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 apabila:
a. tidak masuk kerja;
b. terlambat masuk kerja;
c. pulang sebelum waktunya;
d. tidak berada di tempat tugas; dan/atau
e. tidak mengisi daftar hadir.
(2) Pegawai dinyatakan tidak melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) apabila yang bersangkutan dapat membuktikan dengan Surat Keterangan Atasan Langsung.
(3) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada pejabat yang menangani daftar hadir paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal terjadinya pelanggaran.
(4) Apabila penyampaian surat melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka dinyatakan tidak berlaku dan dianggap melanggar jam kerja.
(5) Format permohonan izin dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
