Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib hadir sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja dengan melakukan rekam kehadiran menggunakan daftar hadir elektronik. (2) Rekam kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pada waktu kedatangan kerja dan waktu pulang kerja. (3) Rekam kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digantikan dengan daftar hadir secara manual apabila: a. perangkat dan sistem daftar hadir elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kerusakan/tidak berfungsi; b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem daftar hadir elektronik; c. dimensi anggota tubuh (sidik jari, telapak tangan, atau yang semacamnya) tidak terbaca dalam Sistem Kehadiran Elektronik; d. terjadi keadaan memaksa (forcemajeure); dan/atau e. belum tersedia sistem daftar hadir elektronik. (4) Rekapitulasi daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. bagian yang menangani administrasi kepegawaian padaunit kerja setingkat eselon II di lingkungan BPN Pusat; www.djpp.kemenkumham.go.id b. bagian yang menangani administrasi kepegawaian padaunit kerja setingkat eselon III di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi; c. bagian yang menangani administrasi kepegawaian padaunit kerja setingkat eselon IV di lingkungan Kantor Pertanahan. (5) Dalam hal penghitungan jumlah pelanggaran hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan menjumlah waktu terlambat datang (TL) dan pulang sebelum waktunya (PSW) pada hari yang sama.
Koreksi Anda