Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang mendapat tugas di luar kantor dan/atau di luar jam kerja, tugas jaga, tugas piket atau tugas tertentu lainnya yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja, dikecualikan dari ketentuan Pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4). www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Jenis tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. Koordinasi dengan instansi luar; b. Konsultasi, mediasi, negosiasi dan tugas-tugas nonlitigasi; c. Sosialisasi; d. Supervisi; e. Mengikuti persidangan; f. Pendidikan dan pelatihan yang tidak termasuk tugas belajar; g. Rapat, seminar, ceramah, workshop; h. Menjadi narasumber; i. Penelitian; j. Satuan pengamanan; dan k. Tugas lain, baik di dalam maupun di luar negeri. (3) Pelaksanaan tugas untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dibuktikan secara tertulis dan berdasarkan surat tugas dariatasan yang berwenang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Pasal.id