Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hari dan jam kerja meliputi 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat dengan jumlah jam kerja sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam. (2) Hari dan jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis Jam kerja : Pukul 08.00 s.d. 16.30 Waktu istirahat : Pukul 12.00 s.d. 13.00 b. Hari Jumat Jam kerja : Pukul 07.30 s.d. 16.30 Waktu istirahat : Pukul 11.30 s.d 13.00 c. Jam Kerja dan istirahat pada bulan Ramadhan menyesuaikan ketentuan yang berlaku. (3) Pegawai yang kedatangannya lebih awal 30 (tiga puluh) menit atau lebih diberi penggantian jam pulang 30(tiga puluh) menit lebih awal pada hari yang sama. (4) Pegawai diberikan toleransi waktu keterlambatan kedatangan 30 (tiga puluh) menit dengan penggantian jam kerja pada hari yang sama. (5) Pegawai yang datang dan pulang kerja tidak sesuai dengan ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diberi sanksi pengurangan tunjangan kinerja. (6) Pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda