Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang tidak mempunyai tugas jabatan; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan pegawai negeri karena menjadi pejabat negara berdasarkan peraturan perundang-undangan; c. Pegawai yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan pegawai negeri; d. Pegawai yang dipekerjakan atau diperbantukan pada instansi atau lembaga lain; dan/atau e. Pegawai yang menjalani Masa Persiapan Pensiun atau Bebas Tugas.
Koreksi Anda