Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang tidak mempunyai tugas jabatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan pegawai negeri karena menjadi pejabat negara berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. Pegawai yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan pegawai negeri;
d. Pegawai yang dipekerjakan atau diperbantukan pada instansi atau lembaga lain; dan/atau
e. Pegawai yang menjalani Masa Persiapan Pensiun atau Bebas Tugas.
Koreksi Anda
