Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan kinerja bagi pegawai yang merangkap jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatannya yang lebih tinggi.
Koreksi Anda