Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Tunjangan kinerja bagi pegawai yang merangkap jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatannya yang lebih tinggi.
Koreksi Anda
