Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan 3 (tiga) komponen, yaitu:
a. target kinerja yang dihitung menurut kategori dan nilai capaian SKP;
b. kehadiran menurut hari dan jam kerja di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA serta cuti yang dilaksanakan oleh Pegawai;
dan
c. ketaatan pada kode etik dan disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
