Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, CalonPegawai Negeri Sipil dan Pegawai lainyang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatujabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi dilingkunganKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
2. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu.
3. Tunjangan Kinerja adalah penghasilan selain gaji yang diberikan kepadaPegawai yang aktif berdasarkan kompetensi dan kinerja.
4. Alasan yang sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan secara tertulis dan dituangkan dalam surat permohonan izin/pemberitahuan serta disetujui oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Kinerja Pegawai adalah prestasi/kemampuan kerja yang diperlihatkan oleh seorang Pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
6. Evaluasi Jabatan adalah proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria yang disebut sebagai faktor jabatan terhadap informasi faktor jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan.
7. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai, yang disusun dan disepakati bersama antara Pegawai dengan pejabat sebagai atasan Pegawai yang bersangkutan.
8. Menteri/Kepala adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Koreksi Anda
