Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang MASTERPLAN POS LINTAS BATAS NEGARA TERPADU ENTIKONG KABUPATEN SANGGAU PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penetapan Kode Pengenal Kantor Bayar Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, serta Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan tidak Meninggalkan Isteri/Suami atau anak berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
