Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang MASTERPLAN POS LINTAS BATAS NEGARA TERPADU ENTIKONG KABUPATEN SANGGAU PROVINSI KALIMANTAN BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daftar Kode Kantor Cabang Utama/Kantor Cabang Wilayah Pembayaran PT. TASPEN (Persero)/PT. ASABRI (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 6 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Pasal.id