Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang MASTERPLAN POS LINTAS BATAS NEGARA TERPADU ENTIKONG KABUPATEN SANGGAU PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Teks Saat Ini
(1) Format nomor keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Keputusan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami atau anak adalah:
(2) Format nomor keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dijelaskan sebagai berikut:
b. KEP menunjukkan Keputusan;
c. PK menunjukkan Penetapan Kembali;
f. huruf C menunjukkan Pensiunan Orang tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami atau anak;
dan
g. angka 15 menunjukkan tahun 2015 sebagai tahun penetapan keputusan.
Koreksi Anda
