Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang MASTERPLAN POS LINTAS BATAS NEGARA TERPADU ENTIKONG KABUPATEN SANGGAU PROVINSI KALIMANTAN BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Format nomor keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Keputusan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami atau anak adalah: (2) Format nomor keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijelaskan sebagai berikut: b. KEP menunjukkan Keputusan; c. PK menunjukkan Penetapan Kembali; f. huruf C menunjukkan Pensiunan Orang tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami atau anak; dan g. angka 15 menunjukkan tahun 2015 sebagai tahun penetapan keputusan.
Koreksi Anda