Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang MASTERPLAN POS LINTAS BATAS NEGARA TERPADU ENTIKONG KABUPATEN SANGGAU PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Teks Saat Ini
(1) Format nomor keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Penetapan Keputusan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil adalah:
(2) Format nomor keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dijelaskan sebagai berikut:
b. KEP menunjukkan Keputusan;
c. PK menunjukkan Penetapan Kembali;
f. huruf A menunjukkan Pensiun Pegawai Negeri Sipil; dan
g. angka 15 menunjukkan tahun 2015 sebagai tahun penetapan keputusan.
Koreksi Anda
