Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala BNPP mengangkat calon Anggota Pokli BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) menjadi Anggota Pokli BNPP dengan Keputusan Kepala BNPP.
(2) Masa tugas Anggota Pokli BNPP selama 2 (dua) tahun terhitung sejak Keputusan Kepala BNPP ditetapkan.
(3) Kepala BNPP dapat MENETAPKAN dan mengangkat kembali Anggota Pokli BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah mengakhiri masa tugasnya.
Koreksi Anda
