Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Calon Anggota Kelompok Ahli BNPP menandatangani surat pernyataan kesediaan menjadi Anggota Kelompok Ahli BNPP bermaterai cukup.
(2) Surat pernyataan kesediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen:
a. fotocopy kartu tanda penduduk (KTP);
b. daftar riwayat hidup;
c. fotocopy ijazah terakhir yang telah dilegalisasi;
d. surat keterangan sehat jasmani dan jiwa;
e. surat pernyataan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya;
f. surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih;
g. fotocopy kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
h. fotocopy keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir baik struktural maupun fungsional; dan
i. fotocopy sertifikat atau piagam penghargaan yang membuktikan keahlian yang bersangkutan.
Koreksi Anda
