Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Persyaratan calon Anggota Pokli BNPP meliputi:
a. pendidikan minimal S1;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya;
d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih;
e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
f. pernah menduduki jabatan paling rendah eselon II atau pimpinan tinggi pratama bagi yang berlatar belakang pejabat struktural atau pejabat negara lainnya;
g. memiliki keahlian yang terkait dengan bidang pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan; dan
h. memiliki pengalaman di bidang yang terkait dengan keahliannya paling kurang:
1) 5 (lima) tahun untuk pendidikan S1;
2) 3 (tiga) tahun untuk pendidikan S2;
3) 1 (satu) tahun untuk pendidikan S3; atau 4) pejabat negara.
Koreksi Anda
