Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan calon Anggota Pokli BNPP meliputi: a. pendidikan minimal S1; b. sehat jasmani dan rohani; c. tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya; d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih; e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); f. pernah menduduki jabatan paling rendah eselon II atau pimpinan tinggi pratama bagi yang berlatar belakang pejabat struktural atau pejabat negara lainnya; g. memiliki keahlian yang terkait dengan bidang pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan; dan h. memiliki pengalaman di bidang yang terkait dengan keahliannya paling kurang: 1) 5 (lima) tahun untuk pendidikan S1; 2) 3 (tiga) tahun untuk pendidikan S2; 3) 1 (satu) tahun untuk pendidikan S3; atau 4) pejabat negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Pasal.id