Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Tim Penilai Kinerja Anggota Pokli BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) melaksanakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 bulan.
Koreksi Anda
