Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Penilai Kinerja Anggota Pokli BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) melaksanakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 bulan.
Koreksi Anda