Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Pokli BNPP yang menjadi pengarah dan/atau narasumber dalam kegiatan BNPP disetarakan dengan pejabat pimpinan tinggi madya.
Koreksi Anda