Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Pokli BNPP menerima honorarium dan fasilitas setara jabatan pimpinan tinggi madya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Honorarium Anggota Pokli BNPP diberikan setiap bulan.
Koreksi Anda