Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Pokli BNPP didayagunakan untuk seluruh kegiatan kesekretariatan dan kedeputian di Lingkungan BNPP. (2) Anggota Pokli BNPP dapat diikutsertakan dalam tim perundingan perbatasan antar negara. (3) Pokli BNPP dapat dikelompokkan sesuai dengan lingkup tugas BNPP. (4) Pengelompokan Anggota Pokli BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. Subkelompok Bidang Kesekretariatan BNPP; b. Subkelompok Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara; c. Subkelompok Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan; dan d. Subkelompok Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan. (5) Anggota Pokli BNPP dapat didayagunakan sebagai pengarah dan/atau narasumber dalam setiap kegiatan Sekretariat BNPP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Pasal.id