Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinator Pokli BNPP mempunyai tugas: a. memimpin rapat-rapat Pokli BNPP; b. mengoordinasikan kegiatan Pokli BNPP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. c. mempersiapkan materi saran, pendapat, dan kajian kepada Kepala BNPP. d. menandatangani surat-surat dan/atau naskah, saran, pendapat yang disampaikan oleh Pokli BNPP kepada Kepala BNPP.
Koreksi Anda