Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Koordinator Pokli BNPP mempunyai tugas:
a. memimpin rapat-rapat Pokli BNPP;
b. mengoordinasikan kegiatan Pokli BNPP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
c. mempersiapkan materi saran, pendapat, dan kajian kepada Kepala BNPP.
d. menandatangani surat-surat dan/atau naskah, saran, pendapat yang disampaikan oleh Pokli BNPP kepada Kepala BNPP.
Koreksi Anda
