Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Pokli BNPP memilih Koordinator Pokli BNPP melalui rapat pleno Anggota Pokli BNPP secara demokratis dan musyawarah mufakat.
(2) Koordinator Pokli BNPP terpilih menyampaikan hasil rapat pleno Anggota Pokli BNPP beserta berita acara hasil rapat pleno Anggota Pokli BNPP kepada Sekretaris BNPP.
(3) Sekretaris BNPP menyampaikan hasil rapat pleno Anggota Pokli BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala BNPP.
(4) Koordinator Pokli BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BNPP.
Koreksi Anda
