Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Fungsi Pokli BNPP merupakan mitra kerja Kepala BNPP dalam MENETAPKAN kebijakan-kebijakan strategis
pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
(2) Pokli BNPP sebagai mitra kerja Kepala BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mendorong terwujudnya visi dan misi BNPP serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BNPP dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Koreksi Anda
