Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Anggota Pokli BNPP mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh ketua, wakil ketua pengarah BNPP, dan rapat-rapat lain yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga anggota BNPP.
(2) Anggota Pokli BNPP mengikuti rapat-rapat kebijakan strategis yang diselenggarakan oleh Kepala BNPP, Sekretaris BNPP, dan para Deputi BNPP.
(3) Anggota Pokli BNPP dapat ditugaskan untuk mewakili BNPP.
Koreksi Anda
