Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Anggota Pokli BNPP dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dilakukan dengan:
a. menghadirkan pakar dibidangnya sebagai narasumber.
b. kunjungan dan peninjauan ke daerah batas wilayah negara dan kawasan perbatasan; dan
c. hubungan kerja sama, kunjungan kerja dan peninjauan ke negara yang berbatasan dengan Negara Republik INDONESIA.
(2) Anggota Pokli BNPP dapat berkoordinasi, berkonsultasi, dan berkomunikasi secara langsung kepada Kepala BNPP.
Koreksi Anda
