Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Pokli BNPP mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BNPP dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
(2) Pokli BNPP dalam mendukung kelancaran tugas dan fungsi BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan:
a. pengkajian strategis pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
b. pemberian saran, pendapat kepada Kepala BNPP, diminta atau tidak diminta; dan
c. penyusunan rekomendasi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Koreksi Anda
