Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2016
Teks Saat Ini
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA (BNP2TKI) Tahun 2016 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala BNP2TKI ini yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Kepala BNP2TKI ini.
Koreksi Anda
