Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pihak Ketiga di Lingkungan BNP2TKI dipergunakan sebagai acuan/pedoman dalam rangka penyelesaian ganti kerugian negara terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pihak Ketiga di lingkungan BNP2TKI.
Koreksi Anda
