Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pihak Ketiga di Lingkungan BNP2TKI dipergunakan sebagai acuan/pedoman dalam rangka penyelesaian ganti kerugian negara terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pihak Ketiga di lingkungan BNP2TKI.
Koreksi Anda