Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pihak Ketiga di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja INDONESIA (BNP2TKI) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala BNP2TKI ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
