Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang INFORMASI PASAR KERJA LUAR NEGERI (JOBSINFO)
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Kepala Badan ini, maka Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor PER.17/KA/VII/2014 tentang Informasi Pasar Kerja Luar Negeri (Jobsinfo) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
