Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang INFORMASI PASAR KERJA LUAR NEGERI (JOBSINFO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Kepala Badan ini, maka Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor PER.17/KA/VII/2014 tentang Informasi Pasar Kerja Luar Negeri (Jobsinfo) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Pasal.id