Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang INFORMASI PASAR KERJA LUAR NEGERI (JOBSINFO)
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pelayanan Jobsinfo diatur sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Kepala Badan ini.
Koreksi Anda
