Pasal 1
Petunjuk teknis pembentukan Koperasi Tenaga Kerja INDONESIA Purna (TKI Purna) dimaksudkan untuk mendukung pengembangan dan pembiayaan usaha TKI Purna yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.